Pemerintah Indonesia memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melanggar protokol administratif dengan tidak mengajukan izin saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Sanksi ini berupa pembelajaran selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Lucky Hakim terkait tata kelola pemerintahan dan aturan formal yang harus dipatuhi oleh pejabat publik.
Dalam suasana resmi di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengumumkan keputusan sanksi yang diberikan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Menurut informasi yang disampaikan, sanksi ini berupa pelatihan intensif di lingkungan Kemendagri selama kurun waktu tiga bulan. Lucky wajib hadir minimal satu hari dalam seminggu untuk mengikuti berbagai kegiatan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diambil setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui adanya kewajiban untuk mengajukan surat izin sebelum bepergian ke luar negeri. Meskipun dikonfirmasi bahwa perjalanannya tidak menggunakan anggaran negara maupun APBD, kesalahannya tetap merujuk pada ketidaktahuan akan regulasi yang ada. Sebelumnya, pada Selasa tanggal 8 Mei 2025, Lucky telah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, di mana ia mengakui kurangnya pemahaman terhadap detail regulasi tersebut.
Dari perspektif seorang jurnalis, kasus ini menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman menyeluruh terkait aturan administratif bagi para pejabat publik. Meskipun tidak ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara, pelanggaran seperti ini dapat merusak citra kepemimpinan daerah. Oleh karena itu, sanksi ini juga menjadi pengingat bagi semua pejabat agar lebih cermat dalam mematuhi prosedur formal demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.