Berita
Sikap Dewan Pers terhadap Kasus Hukum yang Melibatkan Insan Pers
2025-04-22

Dalam perkembangan terbaru, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa lembaganya tidak akan turut campur dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung terkait Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Meskipun demikian, Dewan Pers tetap memegang peranan penting dalam menilai apakah karya pemberitaan tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku. Dalam kasus ini, tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung atas dugaan melakukan penghalangan penyidikan.

Kasus ini melibatkan tindakan pidana korupsi dan gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen elektronik dan perangkat digital milik para tersangka. Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga independensi masing-masing institusi, baik dalam ranah etika maupun penegakan hukum.

Pemisahan Peran antara Etika dan Penegakan Hukum

Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, lembaga yang dipimpinnya tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum yang menjadi domain Kejaksaan Agung. Namun, Dewan Pers tetap memiliki tanggung jawab utama dalam menilai apakah sebuah karya pers memenuhi standar etik jurnalistik. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk mengawasi kepatuhan media terhadap kode etik profesi.

Dewan Pers menegaskan bahwa mereka hanya akan fokus pada aspek etika dari karya jurnalistik yang bersangkutan. Mereka tidak akan terlibat dalam penilaian terkait tindak pidana yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum. Menurut Ninik, pemisahan peran ini sangat penting untuk menjaga integritas sistem penegakan hukum dan juga profesionalisme insan pers. Dengan demikian, setiap pihak dapat menjalankan tugasnya tanpa saling tumpang tindih atau intervensi.

Penindakan Terhadap Tersangka dalam Kasus Korupsi

Dalam konteks penegakan hukum, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penghalangan penyidikan. Ketiganya adalah MS, JS, dan TB, yang masing-masing berperan sebagai advokat dan insan pers. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan barang-barang bukti penting, termasuk dokumen elektronik dan perangkat digital yang digunakan dalam pelaksanaan kejahatan. Barang-barang ini disita selama operasi penggeledahan yang dilakukan pada Senin (21/4/2025). Surat penetapan tersangka telah dikeluarkan secara resmi untuk masing-masing tersangka pada tanggal 21 April 2025. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum secara adil dan transparan demi menjamin penegakan hukum yang kuat di Indonesia.

more stories
See more