Berita
Vonis 9 Bulan Penjara untuk Pelaku Perundungan di Surabaya
2025-03-27

Seorang pria bernama Ivan Sugianto telah dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya akibat tindakan perundungan terhadap seorang siswa di SMK Gloria 2 Surabaya. Selain itu, ia juga dikenai denda lima juta rupiah dengan sanksi tambahan satu bulan kurungan jika tidak membayarnya. Keputusan ini berdasarkan putusan hakim yang menilai bahwa tindakan Ivan memenuhi unsur kekerasan fisik dan psikis terhadap anak-anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis tersebut setelah menyelidiki insiden yang melibatkan Ivan sebagai pelaku dan seorang siswa sebagai korban. Tindakan Ivan pada Oktober 2024 dianggap telah melanggar hukum karena menciptakan situasi yang merugikan kesehatan mental korban. Hakim menyampaikan bahwa perilaku Ivan dalam kondisi emosional tinggi telah mengarah pada bentuk pelecehan verbal dan fisik.

Kronologi kasus ini dimulai ketika Ivan mendatangi sekolah korban untuk menyelesaikan konflik antara anaknya dan siswa lain. Pada hari Senin, tepatnya tanggal 21 Oktober 2024, pukul 16.00 WIB, Ivan mengunjungi lokasi sekolah dengan maksud membahas tuduhan ejekan yang dialamatkan kepada anaknya. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah secara damai, Ivan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji. Ia memerintahkan korban untuk bersujud serta menggonggong seperti seekor anjing, sebuah aksi yang sangat mempermalukan.

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjelaskan bahwa tindakan Ivan tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga melanggar hukum yang melindungi hak-hak anak. Dalam persidangan, terungkap bahwa perbuatan Ivan telah memenuhi kriteria kekerasan psikis yang termasuk dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini dipertegas karena korban merasa trauma akibat perlakuan tersebut.

Meskipun vonis telah dijatuhkan, baik jaksa maupun penasihat hukum dari pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut hukuman sepuluh bulan penjara, namun pengadilan memutuskan hukuman lebih ringan. Sementara itu, kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan akan membahas lebih lanjut dengan keluarga kliennya sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Tindakan keras yang diambil oleh pengadilan menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah segala bentuk kekerasan. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap bentuk perundungan, baik fisik maupun psikis, tidak dapat ditoleransi dan harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.

more stories
See more