Berita
Vonis Berat untuk Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk
2025-05-05

Keputusan berat dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor terhadap mantan pejabat perusahaan tambang. Kejahatan korupsi yang dilakukan dalam perdagangan komoditas logam mulia ini akhirnya mendapatkan sanksi hukum. Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, dinyatakan bersalah atas praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, mengumumkan keputusan pengadilan dengan menjatuhkan hukuman penjara selama satu dekade kepada terdakwa.

Pengadilan juga menetapkan kewajiban finansial sebagai bagian dari hukuman. Selain masa hukuman penjara, Alwin harus membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila ia tidak mampu melunasi jumlah tersebut, ia akan menjalani tambahan hukuman kurungan badan selama enam bulan. Meskipun demikian, putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan konsekuensi subsider satu tahun kurungan.

Keadilan adalah fondasi utama sistem hukum di setiap negara. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak dapat ditoleransi dan setiap pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya. Hukuman yang diberikan menjadi pesan kuat bagi semua pihak agar tidak melakukan praktik korupsi yang merugikan kepentingan umum. Dengan begitu, integritas dan transparansi dalam dunia bisnis maupun pemerintahan dapat ditingkatkan demi kemajuan bangsa.

more stories
See more