Berita
Vonis Berat untuk Terdakwa Kasus Korupsi Komoditas Timah
2025-05-06

Kasus korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di Indonesia menelan tiga korban hukuman yang berbeda-beda. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan vonis antara 3 hingga 10 tahun penjara kepada para terdakwa. Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda dengan konsekuensi tambahan jika gagal melunasi. Penyebab utama hukuman ini adalah kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Keputusan hakim mempertimbangkan beberapa faktor pemberatan dan pengurangan hukuman. Faktor pemberatan meliputi kerugian besar bagi keuangan negara serta sikap tidak kooperatif terhadap upaya memberantas korupsi. Sementara itu, faktor pengurangan dipertimbangkan atas dasar keterbukaan informasi dari para terdakwa selama proses persidangan.

Hukuman Tegas untuk Mantan Direktur PT Timah Tbk

Majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Alwin Albar, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk. Ia divonis 10 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Keputusan ini didasarkan pada peran sentralnya dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Hakim menilai bahwa kontribusi Alwin sangat signifikan dalam menyebabkan kerugian tersebut.

Pada sidang putusan Senin (5/5/2025), Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyampaikan bahwa fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa Alwin tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Bahkan, rekam jejak masa lalunya menunjukkan ia pernah terlibat dalam perkara pidana lainnya. Meskipun ada faktor meringankan seperti sikap kooperatif dan keterbukaannya saat memberikan keterangan, namun kerugian negara yang begitu besar menjadi pertimbangan utama untuk memberikan hukuman maksimal.

Hukuman Ringan bagi Dua Terdakwa Lainnya

Selain Alwin Albar, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman, meskipun lebih ringan dibandingkan mantan direktur PT Timah Tbk tersebut. Bambang Gator Ariyono, mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, divonis empat tahun penjara dan harus membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara itu, Supianto, mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, divonis tiga tahun penjara dengan kewajiban membayar denda serupa.

Keputusan hukuman terhadap kedua terdakwa ini mempertimbangkan tingkat partisipasi mereka dalam kasus korupsi komoditas timah. Meskipun andil mereka tidak sebesar Alwin, namun peran mereka tetap berkontribusi terhadap kerugian negara. Hakim menilai bahwa kerja sama mereka dengan pelaku utama telah memperparah dampak negatif dari praktik korupsi ini. Namun, faktor meringankan seperti sikap kooperatif dan transparansi dalam penyampaian keterangan membuat majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan Alwin. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum berusaha adil dengan mempertimbangkan setiap aspek kasus secara detail.

more stories
See more