Pengadilan Niaga telah menyetujui permohonan pencabutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif pada kegiatan bisnis perusahaan. Selain itu, Waskita juga telah melakukan restrukturisasi utang dengan beberapa bank, yang akan membantu stabilisasi finansial perusahaan.
Keputusan pengadilan untuk mencabut PKPU atas Waskita Karya memberikan peluang baru bagi perusahaan dalam mengelola keuangan dan operasionalnya. Dengan tidak adanya penundaan kewajiban pembayaran utang, Waskita dapat fokus pada pemulihan bisnis dan peningkatan kinerja keuangan.
Dalam keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan Waskita Karya menyatakan bahwa pencabutan PKPU akan berdampak positif pada aktivitas bisnis perusahaan. Permohonan PKPU awalnya diajukan oleh PT Shimizu Global Indonesia untuk pelunasan utang sebesar Rp976,76 juta. Putusan pengadilan mencabut permohonan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Ini menunjukkan komitmen kuat Waskita dalam menyelesaikan masalah keuangan dan menjaga stabilitas operasional.
Langkah-langkah restrukturisasi utang yang dilakukan Waskita Karya telah mendapat persetujuan dari berbagai pihak. Hal ini mencakup Master Restructuring Agreement (MRA) dengan 21 bank dan perubahan perjanjian fasilitas kredit modal kerja. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi finansial perusahaan.
Di bulan September lalu, Waskita Karya berhasil menandatangani MRA dengan 21 bank, baik BUMN maupun swasta, dengan total nilai outstanding sebesar Rp26,3 triliun. Selain itu, perusahaan juga mendapatkan persetujuan terkait perubahan perjanjian kredit modal kerja dari lima kreditur bank dengan nilai outstanding sebesar Rp5,2 triliun. Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, menargetkan agar restrukturisasi ini efektif mulai September 2024. Manajemen yakin bahwa setelah restrukturisasi efektif, perusahaan akan mendapatkan kestabilan finansial yang lebih kuat. Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat membuka suspensi saham di BEI dan mencegah ancaman delisting.