Pemuda berusia 19 tahun, Aufaa Luqman Re A dari Kota Solo, Jawa Tengah, mengajukan gugatan hukum terhadap mantan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka. Alasan utama penggugat adalah kekecewaannya setelah mengetahui bahwa lokasi produksi mobil tersebut ternyata kosong tanpa aktivitas. Gugatan ini melibatkan tuntutan perdata sebesar Rp300 juta atau setara dengan harga dua unit mobil Esemka jenis Bima Pick-up dan permintaan penyitaan aset perusahaan sebagai jaminan jika gugatan dikabulkan.
Pada hari Kamis (24/4/2025), sidang perdana dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo dengan agenda mediasi. Dalam kesempatan itu, Aufaa menjelaskan alasan spesifiknya memilih untuk membeli mobil Esemka, yakni karena harganya yang terjangkau serta kapasitas bak kendaraan yang lebih luas. Namun, kekecewaan mulai muncul ketika dia melakukan survei langsung ke lokasi pembuatan mobil dan menemukan bahwa tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, menjelaskan bahwa kliennya akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan wanprestasi kepada tiga pihak terkait. Menurut Sigit, alasannya mencakup promosi yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo terhadap produk tersebut. “Klien kami merasa dirugikan karena janji produksi massal mobil Esemka tidak terwujud,” katanya.
Dalam sidang mediasi ini, PT Solo Manufaktur Kreasi hadir secara langsung sebagai pihak produsen. Sigit menyampaikan harapan bahwa jika mobil Esemka tersedia, kliennya siap membayar secara tunai. Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah menurunkan beberapa persyaratan awal, termasuk jumlah mobil yang diinginkan. “Jika hari ini pihak tergugat dapat menghadirkan unit mobil, maka klien saya siap membelinya secara tunai,” ujar Sigit.
Terdapat dua tuntutan utama dalam gugatan ini. Pertama, menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya terkait produksi massal mobil Esemka, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Kedua, ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga dua mobil Esemka jenis Bima Pick-up. Selain itu, Sigit juga meminta Majelis Hakim PN Solo untuk melakukan penyitaan aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan atas potensi penyelesaian kasus perdata ini.
Gugatan ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam dunia bisnis, khususnya saat melibatkan publik melalui promosi besar-besaran. Kepercayaan konsumen harus dijaga dengan baik, dan setiap janji yang diberikan harus dipenuhi sesuai dengan komitmen. Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa meskipun promosi tampak meyakinkan, verifikasi lapangan tetap menjadi langkah penting sebelum membuat keputusan finansial. Bagi pemerintah dan industri otomotif, kasus ini bisa menjadi cerminan untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi agar tidak terjadi hal serupa di masa mendatang.