Pasar logam mulia di Indonesia mengalami perubahan signifikan pada perdagangan hari ini. Nilai tukar emas Antam resmi menunjukkan penurunan yang cukup mencolok dibandingkan dengan harga sebelumnya. Pada Kamis (24/4/2025), harga jual emas batangan ini telah ditetapkan pada angka Rp1.969.000 per gram, turun sebesar Rp22.000 dari nilai sebelumnya. Hal serupa juga terjadi pada mekanisme buyback atau harga pembelian kembali oleh pihak Antam.
Keberlakuan harga ini diterapkan secara langsung di kantor pusat Antam di wilayah Pulo Gadung, Jakarta. Namun, beberapa jenis pecahan emas masih belum tersedia di platform digital mereka saat ini. Sesuai dengan aturan fiskal yang berlaku melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan potongan lebih rendah yaitu 0,45 persen, pelanggan disarankan untuk menyertakan nomor NPWP dalam setiap transaksi.
Kehadiran informasi ini membawa pesan penting bagi masyarakat tentang pentingnya pemantauan pasar keuangan dan investasi logam mulia. Dengan fluktuasi harga yang terus berubah, investor diimbau untuk tetap waspada dan mempertimbangkan strategi jangka panjang dalam pengelolaan aset. Selain itu, penggunaan teknologi digital seperti layanan online dapat membantu meningkatkan efisiensi dalam proses transaksi serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat luas.