Logam mulia dari PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan harga di pasar pada perdagangan Rabu. Harga jual emas batangan turun tipis sebesar Rp7.000 per gram, dengan berbagai ukuran yang tersedia di pasaran. Selain itu, harga buyback juga menunjukkan tren penurunan yang sama. Informasi lebih lanjut tentang pajak dan potongan harga diberikan untuk mempermudah pembelian.
Pada hari Rabu, harga jual emas batangan dari Antam mengalami koreksi kecil dibandingkan dengan hari sebelumnya. Penurunan ini tercatat mencapai Rp7.000 per gram, sehingga harga menjadi Rp1.819.000 per gram. Berbagai ukuran emas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram dapat ditemukan dengan rentang harga yang bervariasi sesuai dengan berat logam mulia tersebut.
Tren penurunan harga ini tercermin dalam seluruh varian produk emas Antam. Misalnya, harga emas 0,5 gram menjadi Rp959.000, sementara ukuran 5 gram dijual seharga Rp8.870.000. Untuk ukuran yang lebih besar, seperti 500 gram dan 1.000 gram, harga masing-masing ditetapkan pada Rp879.820.000 dan Rp1.759.600.000. Fluktuasi harga ini memberikan peluang kepada para investor untuk mengevaluasi strategi pembelian mereka.
Berita penurunan harga emas ini juga disertai informasi penting mengenai pajak yang dikenakan saat transaksi pembelian. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, konsumen memiliki kesempatan untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah yaitu 0,45%, jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sistem ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pembeli emas, baik untuk tujuan investasi maupun koleksi pribadi. Dengan menyediakan opsi pengurangan pajak melalui NPWP, Antam berusaha untuk meningkatkan daya tarik produk mereka di kalangan masyarakat. Informasi ini relevan bagi calon pembeli yang ingin memanfaatkan momen penurunan harga sebagai kesempatan optimal untuk berinvestasi dalam logam mulia.