Pasar
Kebijakan Baru OJK: Buyback Saham Tanpa RUPS, Apa Dampaknya?
2025-03-20

Sebuah langkah baru telah diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memberlakukan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Kebijakan ini ditujukan bagi emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Para pelaku pasar menyambut aturan ini namun tetap mempertimbangkan risiko governance dan potensi intervensi dari pihak pemilik perusahaan terhadap dinamika harga saham di pasar. Hal ini juga bisa berpengaruh pada inklusi atau ekslusi indeks asing yang menjadi referensi investor asing untuk berinvestasi di saham-saham Indonesia.

Penerapan kebijakan buyback tanpa RUPS ini merupakan upaya untuk mempermudah prosedur bagi para emiten. Namun, analis pasar seperti Lionel Priyadi dari Mega Capital Indonesia mengungkapkan bahwa meskipun langkah ini dapat meningkatkan likuiditas pasar, ada beberapa tantangan yang harus diwaspadai. Salah satu isu utama adalah kemungkinan adanya campur tangan dari pemilik besar terhadap pergerakan harga saham, yang dapat memengaruhi kepercayaan investor.

Dalam konteks global, pengaruh kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pasar domestik tetapi juga pada pandangan investor asing. Indeks-indeks internasional sering kali meninjau komposisi portofolio mereka berdasarkan tingkat governance suatu perusahaan. Oleh karena itu, jika ada indikasi lemahnya governance dalam proses buyback, hal ini bisa memengaruhi status saham-saham Indonesia dalam indeks-indeks tersebut.

Selain itu, penting bagi emiten untuk menjaga transparansi agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Pelaku pasar juga meminta OJK untuk terus memantau perkembangan agar tujuan awal dari kebijakan ini dapat tercapai dengan baik. Dengan demikian, kebijakan ini dapat mendukung stabilitas pasar modal nasional sekaligus menarik lebih banyak minat investor.

Kebijakan buyback tanpa RUPS oleh OJK membuka peluang baru bagi emiten untuk meningkatkan nilai perusahaan. Meski begitu, tantangan terkait governance harus diatasi agar tidak menimbulkan dampak negatif pada citra pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus berinovasi dalam menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif, sambil tetap menjaga integritas pasar.

More Stories
see more