Gaya Hidup
Kementerian Ketenagakerjaan Siapkan Tindakan untuk Perusahaan Penunggak THR
2025-03-27

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menangani laporan terkait perusahaan yang diduga menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan telah menerima sekitar 40 laporan. Pihaknya berencana melakukan verifikasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan THR. THR merupakan hak wajib bagi pekerja swasta, termasuk karyawan dengan status kontrak atau outsourcing. Pembayaran THR harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada Senin, 24 Maret 2025.

Langkah Tegas Terhadap Perusahaan Nakal dalam Isu THR

Pada hari Kamis di kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima puluhan keluhan dari pekerja terkait THR. Dalam suasana formal namun serius, beliau menjelaskan bahwa meskipun jumlah laporan sudah mencapai angka 40-an, detail dari setiap kasus masih membutuhkan peninjauan lebih lanjut. Verifikasi akan menjadi langkah pertama yang diambil oleh Kemenaker guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran, maka perusahaan yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi administratif hingga rekomendasi penghentian operasional usaha kepada pemerintah daerah. Meskipun Kemenaker tidak memiliki otoritas langsung untuk memberikan sanksi, mereka tetap memiliki peran penting dalam memberikan masukan kepada instansi terkait.

Batas waktu pembayaran THR telah ditetapkan pada awal bulan Maret 2025. Kemenaker menyarankan pekerja yang belum menerima THR untuk melaporkan langsung ke Posko THR secara daring melalui situs resmi. Sebagai langkah awal, pekerja juga diminta untuk berkonsultasi dengan bagian HRD perusahaan sebelum melakukan pelaporan resmi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR adalah hak yang wajib diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara aktif. Ketentuan ini mencakup berbagai jenis pekerja, mulai dari karyawan tetap hingga pekerja harian lepas.

Dari sudut pandang jurnalis maupun pembaca, isu THR ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hak pekerja dalam sistem ekonomi modern. Perlunya transparansi dan komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerjanya menjadi pelajaran besar dari situasi ini. Selain itu, inisiatif pemerintah dalam membuka akses pelaporan online menunjukkan langkah positif untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi pekerja. Semoga kebijakan ini dapat ditegakkan secara konsisten sehingga hak-hak pekerja benar-benar terjamin.

More Stories
see more