Insiden penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia pada rute Jakarta-Medan memicu perhatian luas. Perusahaan mengonfirmasi insiden tersebut dan menegaskan kembali aturan terkait penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat sesuai regulasi keselamatan penerbangan nasional dan internasional.
Pihak maskapai juga menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil terhadap penumpang yang melanggar ketentuan serta upaya meningkatkan kesadaran penumpang untuk mematuhi aturan demi keamanan bersama.
Gara-gara tindakan seorang penumpang, Garuda Indonesia harus melakukan tindakan tegas berdasarkan prosedur yang berlaku. Penumpang tersebut kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam kabin selama penerbangan. Langkah awal yang diambil adalah memberikan teguran verbal oleh awak pesawat sesuai dengan ketentuan tentang penumpang gangguan.
Setelah dua kali diberi peringatan, penumpang tersebut tetap tidak mematuhi instruksi. Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan komandan penerbangan untuk menghubungi otoritas terkait di Bandara Internasional Kualanamu. Setibanya di bandara, penumpang bersangkutan langsung dijemput oleh tim keamanan penerbangan untuk investigasi lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan guna memastikan bahwa aturan keselamatan penerbangan dipatuhi tanpa pengecualian.
Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat, ada serangkaian ketentuan yang harus dipatuhi oleh para penumpang. Ketentuan ini mencakup batasan jumlah rokok elektrik yang dapat dibawa serta kondisi baterai yang harus dilepas dan dikemas dengan aman.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 12/SE/DJPU/2024, penumpang hanya boleh membawa satu rokok elektrik yang disimpan di saku atau bagasi kabin. Baterai rokok elektrik harus dalam kondisi terlepas dengan kapasitas maksimal 100 watt-jam. Cairan isi ulang juga dibatasi hingga 100 mililiter dan harus dikemas dalam kantong plastik. Meski demikian, penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat tetap dilarang demi menjaga keselamatan semua penumpang.