Pengesahan kebijakan baru oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungkinkan perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam upaya menstabilkan kondisi pasar modal yang sedang menghadapi gejolak. Para analis menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan pergeseran fokus perusahaan dari laba organik sektor usaha ke pendapatan treasury.
Selain tujuan utama untuk mendongkrak harga saham, aksi buyback juga membuka peluang bagi investor dengan strategi perdagangan portofolio untuk memperoleh keuntungan maksimal. Fluktuasi IHSG yang tinggi selama tahun ini memberikan kesempatan kepada para pemain besar seperti hedge fund untuk memanfaatkan volatilitas tersebut. Menurut ekonom Yanuar Rizky, strategi ini dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap trading gain meskipun ada risiko penurunan harga akibat volume jual yang besar.
Sejumlah emiten telah merespons positif kebijakan ini dan berencana untuk melakukan buyback. Nama-nama seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, hingga Matahari Department Store telah secara resmi mengumumkan niat mereka. Meski sebagian besar rencana masih akan dibahas di RUPS bulan Maret-April, OJK mempertimbangkan fleksibilitas untuk mempercepat proses buyback tanpa harus menunggu persetujuan formal dari pemegang saham. Hal ini dilakukan guna mengurangi tekanan pada IHSG yang sempat anjlok ke level terendah dalam tiga tahun terakhir.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar modal nasional. Dengan memfasilitasi buyback tanpa RUPS, OJK tidak hanya membantu perusahaan dalam memulihkan nilai sahamnya tetapi juga meningkatkan keyakinan investor domestik maupun internasional. Langkah ini sekaligus menjadi bukti adaptivitas sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi tantangan global.