Dua pejabat dari Bank Indonesia (BI) telah resmi menempati posisi sebagai komisaris di dua bank milik negara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Edi Susianto, ditunjuk sebagai Komisaris Independen BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara Donny Hutabarat dari Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI menjadi bagian dari dewan komisaris BNI. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi lebih lanjut setelah semua proses RUPS selesai dilakukan. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa BI akan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam pengisian jabatan ini.
Pengangkatan pejabat aktif BI ke posisi komisaris di bank-bank BUMN didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satu pasal menyebutkan bahwa perseroan dapat mengangkat Komisaris Independen yang tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham utama atau anggota direksi lainnya. Selain itu, syarat untuk menjadi komisaris independen juga dirinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014, yang mencakup ketentuan seperti tidak bekerja langsung di perusahaan tersebut dalam enam bulan terakhir serta tidak memiliki hubungan usaha yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.
Keputusan ini memunculkan perhatian terhadap keseimbangan antara tugas-tugas pejabat BI sebagai regulator moneter dan tanggung jawab baru mereka sebagai komisaris di institusi keuangan publik. Hal ini dipertegas oleh Denny Prakoso, yang menyampaikan bahwa BI akan memenuhi segala regulasi yang relevan, termasuk kemungkinan mundurnya para pejabat dari posisi mereka saat ini jika diperlukan.
Mengingat pentingnya peran komisaris independen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sebuah perusahaan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta kinerja bank-bank BUMN. Namun, ada juga tantangan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh komisaris baru tetap sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance tanpa mengganggu independensi BI sebagai otoritas moneter nasional.
Kehadiran pejabat aktif BI di lingkaran kepemimpinan bank BUMN menandai upaya kolaborasi lintas institusi guna memperkuat sistem keuangan nasional. Akan tetapi, implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Dengan mematuhi regulasi yang ada, diharapkan langkah ini dapat membawa manfaat positif bagi perkembangan sektor keuangan Indonesia secara keseluruhan.