Dalam upaya menyesuaikan dengan dinamika pasar modal yang berubah, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan meninjau kembali aturan trading halt. Aturan ini sebelumnya diberlakukan ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan hingga 5%. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini yang berbeda dibandingkan masa pandemi. Selain itu, evaluasi ini juga mencakup efektivitas trading halt dalam menjaga stabilitas pasar.
Peninjauan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kondisi IHSG yang baru-baru ini mengalami volatilitas tinggi. Dalam salah satu sesi perdagangan, IHSG sempat anjlok lebih dari 7%, meskipun akhirnya ditutup pada angka turun 3,84%. Situasi ini menunjukkan bahwa aturan trading halt perlu dipertimbangkan ulang agar tetap relevan dan mampu mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara optimal.
Kebijakan trading halt yang telah diterapkan sejak tahun 2020 tampaknya akan mengalami peninjauan menyeluruh. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menyesuaikan regulasi tersebut dengan perkembangan terbaru dalam pasar modal. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti pentingnya evaluasi ini, terutama karena aturan awalnya dirancang untuk menghadapi situasi darurat seperti pandemi.
Sistem trading halt saat ini mengharuskan penghentian sementara perdagangan selama 30 menit apabila IHSG jatuh lebih dari 5%. Jika penurunan berlanjut hingga melebihi 10% dalam satu hari, maka trading halt dapat diberlakukan kembali. Meskipun aturan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mengevaluasi situasi, beberapa pihak menyatakan bahwa implementasinya cenderung memperburuk volatilitas pasar. Oleh karena itu, evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pasar modal.
Seiring dengan evaluasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan transparan. Langkah ini juga bertujuan untuk menarik lebih banyak investor domestik maupun asing ke pasar modal Indonesia. Dengan melakukan penyesuaian regulasi, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa pasar modal tetap kompetitif dalam skala global.
Volatilitas pasar yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk meninjau ulang efektivitas trading halt. Contohnya, dalam salah satu sesi perdagangan terakhir, IHSG sempat turun drastis hingga 7%, sebelum akhirnya ditutup pada level 6.223,39 dengan penurunan 3,84%. Skenario ini menunjukkan bahwa aturan trading halt tidak sepenuhnya mampu meredam gejolak pasar. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan revisi untuk meningkatkan fungsi regulasi ini.
Keberhasilan evaluasi ini sangat bergantung pada analisis mendalam terhadap dampak trading halt terhadap perilaku pasar. Beberapa ahli pasar modal menyatakan bahwa sistem trading halt dapat memicu sentimen negatif jika digunakan tanpa pertimbangan matang. Di sisi lain, ada pula pendapat yang mendukung keberlanjutan aturan ini sebagai alat mitigasi risiko dalam situasi krisis. Untuk itu, pemerintah harus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) guna merumuskan solusi terbaik.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kebijakan trading halt dapat dioptimalkan sehingga tidak hanya fokus pada pengendalian volatilitas jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan jangka panjang di sektor pasar modal. Implementasi regulasi baru yang lebih adaptif diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku pasar serta menarik minat investor baru untuk berpartisipasi dalam ekonomi Indonesia.