Operasi pengamanan terhadap produk ilegal menjadi sorotan setelah otoritas bea cukai mengungkap kasus di wilayah Pasuruan. Inspeksi mendalam yang dilakukan oleh petugas mencatat adanya sejumlah pelanggaran dalam proses produksi rokok di salah satu pabrik. Dalam kunjungan resmi ke lokasi, tim Bea Cukai Jawa Timur menemukan indikasi kuat bahwa beberapa jenis produk tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas produksi menunjukkan adanya penyimpangan serius. Sebanyak 542 karton rokok dari berbagai merek dinyatakan tidak memenuhi standar regulasi, termasuk pemalsuan tanda cukai dan penggunaan mesin tanpa registrasi. Selain itu, beberapa merek rokok yang ditemukan tidak terdaftar dalam sistem legalitas pabrik tersebut. "Kami telah melakukan langkah-langkah hukum dengan segel serta dokumentasi untuk memastikan barang-barang ini tidak beredar di pasar," ungkap kepala tim operasi.
Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk menjaga integritas industri tembakau nasional serta menjamin pendapatan negara dari sektor cukai. Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan ekonomi nasional dan melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya.