Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Papua Ventura (PT SPV). Langkah ini diambil karena perusahaan gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Sebelum pencabutan, PT SPV telah dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha namun tidak ada penyelesaian atas masalah pemenuhan ekuitas tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas industri modal ventura dan melindungi konsumen.
Setelah pencabutan izin, PT SPV harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai hukum yang berlaku serta membubarkan badan hukumnya. Perusahaan juga diwajibkan membentuk tim likuidasi dalam waktu yang telah ditetapkan dan memberikan informasi jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian.
Gagal memenuhi ketentuan ekuitas menjadi alasan utama pencabutan izin usaha oleh OJK. PT SPV sebelumnya telah menerima sanksi administratif dengan pembekuan aktivitas usaha. Namun, meskipun diberikan kesempatan strategis untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum, perusahaan tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
Dalam proses pengawasan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimal seperti yang tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai tenggat waktu yang disepakati, tidak ada langkah konkret yang dilakukan perusahaan. Berdasarkan aturan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, OJK akhirnya membuat keputusan tegas untuk mencabut izin usaha PT SPV. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa industri modal ventura tetap sehat dan terpercaya sesuai regulasi yang berlaku.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setelah pencabutan izin usaha, PT SPV diwajibkan melakukan serangkaian tindakan untuk menyelesaikan segala hak dan kewajiban. Ini mencakup aspek-aspek seperti rapat umum pemegang saham, pembentukan tim likuidasi, serta memberikan informasi jelas kepada pihak-pihak terkait.
Berdasarkan ketentuan peraturan yang relevan, PT SPV harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan langkah-langkah lebih lanjut termasuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Informasi kontak seperti nomor telepon dan email telah disediakan untuk memudahkan komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, PT SPV dilarang menggunakan istilah "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan pasca pencabutan ini. Semua langkah ini dilakukan demi memastikan transparansi dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.