Berita
Penerapan Skema Kerja Fleksibel untuk Aparatur Sipil Negara
2025-04-04

Sebagai upaya mengatasi kepadatan arus balik Lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menerapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara. Keputusan ini bertujuan menjaga kelancaran layanan publik serta memastikan mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman selama periode kembali pasca-masa libur. Dengan skema ini, para ASN dapat menyesuaikan lokasi dan waktu kerja sesuai dengan tugas yang diemban.

Selain itu, penerapan FWA juga dimaksudkan untuk mempertahankan produktivitas dalam pengelolaan pemerintahan tanpa mengganggu mutu layanan kepada masyarakat. Kebijakan ini diberlakukan selama empat hari sebelum Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, mencakup periode antara 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Pihak instansi pusat maupun daerah diminta mengatur pelaksanaan skema FWA berdasarkan karakteristik tugas masing-masing.

Pengaturan FWA sebagai Solusi Mobilitas

Dalam rangka mendukung efisiensi dan keselamatan mobilitas masyarakat, kebijakan FWA menjadi solusi strategis. Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025, Menteri PANRB menekankan pentingnya fleksibilitas dalam bekerja sambil tetap menjaga kualitas layanan publik. Langkah ini tidak hanya membantu mengurai kemacetan pada masa arus balik Lebaran namun juga meningkatkan produktivitas aparatur sipil negara.

Kebijakan ini dirancang setelah adanya masukan dari Kementerian Perhubungan serta pihak terkait lainnya. Penyesuaian waktu dan lokasi kerja memberikan ruang bagi ASN untuk melakukan tugas dengan lebih efektif, tanpa harus mengorbankan kinerja. Implementasi FWA juga memperhitungkan aspek akuntabilitas dan pengukuran kinerja, sehingga tetap terjamin keberlanjutan operasional pemerintahan meskipun dalam kondisi penyesuaian. Selain itu, aturan ini memungkinkan instansi pemerintah untuk menyesuaikan rencana kerja mereka secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.

Pelaksanaan FWA dalam Konteks Libur Nasional

Penerapan FWA dilakukan secara terbatas, yaitu selama empat hari menjelang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Periode tersebut dipilih karena biasanya merupakan momen tingginya mobilitas masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan kerja fleksibel, diharapkan dapat mengurangi risiko kepadatan lalu lintas serta memastikan bahwa layanan publik tetap tersedia secara optimal.

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, Menteri PANRB menegaskan pentingnya sinergi antara semua pihak dalam menyelaraskan pelaksanaan FWA. Setiap instansi diminta merumuskan strategi khusus agar penyesuaian ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, mekanisme evaluasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi FWA berhasil mencapai tujuan yang diharapkan. Dengan demikian, langkah ini tidak hanya membantu menjaga produktivitas ASN namun juga memperkuat komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas tinggi.

More Stories
see more