Berita
Pengunduran Batas Akhir Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
2025-03-30

Penyesuaian jadwal pengumpulan laporan kekayaan negara dilakukan demi memastikan efisiensi dan kelancaran proses. Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunda tenggat waktu pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. Jadwal awal yang ditetapkan pada akhir bulan Maret 2025 kini bergeser menjadi pertengahan April 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat memengaruhi proses administrasi, termasuk momen libur panjang akibat perayaan Idulfitri. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penundaan ini bertujuan agar seluruh penyelenggara negara memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan tugas pelaporan dengan baik.

KPK menegaskan pentingnya kepatuhan dalam proses pelaporan LHKPN. Tidak hanya soal tepat waktu, tetapi juga terkait kelengkapan dan keakuratan informasi yang disampaikan. Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan para penyelenggara negara dapat lebih fokus dalam menyusun laporan mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut mengajak semua pimpinan serta unit pengawas internal di masing-masing institusi untuk aktif mengawasi dan mendampingi proses pelaporan ini. Kolaborasi lintas sektor dianggap sebagai kunci untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam sistem pemerintahan.

Pelaporan harta kekayaan oleh para penyelenggara negara merupakan langkah strategis dalam mencegah korupsi. Melalui dokumen ini, publik dapat memantau aset yang dimiliki oleh pejabat negara secara transparan, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik-praktik korupsi. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik dan membangun sistem pemerintahan yang bersih serta akuntabel. Dengan dukungan dari semua pihak, harapannya adalah terciptanya budaya integritas yang kuat di kalangan birokrasi Indonesia.

More Stories
see more