Pasar
Sengketa Hukum Antara J Trust Bank dan Crowde: Evaluasi Kerja Sama dalam Penyaluran Kredit
2025-03-26

Perselisihan antara PT Bank J Trust Indonesia Tbk. (BCIC) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) terus berkembang seiring pengawasan ketat yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Isu ini berpusat pada channeling kredit kepada perusahaan peer-to-peer (P2P) lending, di mana OJK telah meminta bank untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama tersebut. Pihak J Trust Bank mengklaim adanya pelanggaran perjanjian oleh Crowde, sementara pihak terakhir membantah tuduhan tersebut dengan menunjukkan bukti bahwa mereka telah menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan.

OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, telah menekankan perlunya peningkatan pengelolaan risiko dan tata kelola dalam pemberian kredit kepada perusahaan fintech seperti Crowde. Regulator juga menegaskan perlunya evaluasi mendalam atas model bisnis dan kerja sama yang telah dibangun, serta kemungkinan penghentian sementara penyaluran kredit jika ditemukan indikasi peningkatan kredit bermasalah secara signifikan.

Dalam konteks hukum, J Trust Bank telah melaporkan manajemen Crowde ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan penipuan berdasarkan hasil investigasi internal mereka. Namun, kuasa hukum Crowde, Mahatma Mahardika, menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi semua kewajiban sesuai perjanjian kerja sama yang disahkan bersama.

Sejak tahun 2024, OJK telah memperhatikan channeling kredit dari J Trust Bank kepada platform P2P lending seperti Crowde. Saat high-level meeting tahun 2025, regulator lebih jauh menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh aspek kerja sama ini. Menurut Dian Ediana Rae, OJK telah mendorong J Trust Bank untuk meningkatkan standar pengelolaan risiko serta memperkuat proses analisis dalam memberikan kredit kepada end user.

Ketegangan mulai meningkat ketika J Trust Bank menemukan adanya potensi pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama oleh Crowde. Investigasi internal menunjukkan bahwa beberapa petani yang seharusnya menjadi penerima pinjaman tidak mengetahui atau bahkan menyangkal pengajuan pinjaman melalui platform tersebut. Hal ini memicu langkah hukum dari J Trust Bank terhadap manajemen Crowde pada Februari 2025.

Mahatma Mahardika, kuasa hukum co-founder Crowde, Yohanes Sugihtono Nugroho, menegaskan bahwa perusahaan telah mematuhi semua aturan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. Ia juga menunjukkan bukti transfer dana langsung ke rekening para petani melalui escrow account sebagai bentuk transparansi dalam operasional. "Kami siap menyerahkan semua dokumentasi yang relevan untuk memperjelas posisi kami," kata Mahatma.

Konflik ini mencerminkan tantangan besar dalam regulasi dan implementasi kerja sama antara lembaga perbankan tradisional dengan platform fintech modern. OJK tetap memainkan peran sentral dalam memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh kedua belah pihak tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Tindakan pengawasan yang ketat oleh OJK diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek kerja sama, termasuk pengelolaan risiko dan integritas data, diharapkan hubungan antara perbankan konvensional dan fintech dapat terus berkembang secara harmonis tanpa merugikan salah satu pihak.

More Stories
see more