Berita
Seribu Lebih Pengaduan THR Belum Terbayarkan Menurut Data Kemenaker
2025-03-30

Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan adanya lebih dari 1.300 pengaduan yang dilaporkan oleh pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Pengaduan ini mencakup berbagai masalah, seperti keterlambatan pencairan THR, jumlah THR yang tidak sesuai dengan ketentuan, hingga THR yang sama sekali belum dibayarkan. Dari total laporan yang diterima melalui Posko THR sejak awal Maret, ada lebih dari 2.200 pengaduan yang telah direkam. Meskipun sebagian kecil sudah diselesaikan, mayoritas kasus masih dalam proses penyelesaian.

Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis Kemenaker pada akhir Maret 2025, tercatat ada 438 pengaduan berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Selain itu, 456 pengaduan lainnya menyebutkan bahwa THR yang diberikan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Masalah utama yang paling serius adalah 1.322 pengaduan terkait THR yang sama sekali belum dibayarkan oleh perusahaan. Situasi ini menunjukkan bahwa masih banyak pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.

Untuk mengatasi keluhan-keluhan ini, Kemenaker bekerja sama dengan dinas tenaga kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyediakan layanan pengaduan THR. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah aplikasi SIAP KERJA, yang memungkinkan pekerja dan pengusaha mendapatkan informasi serta bantuan terkait pelaksanaan pembayaran THR. Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan solusi cepat bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima hak-hak mereka.

Pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR juga didukung oleh dua surat edaran penting dari Menteri Ketenagakerjaan. Pertama, Surat Edaran nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025, fokus pada pelaksanaan THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Kedua, Surat Edaran nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025, menyoroti pentingnya bonus hari raya keagamaan untuk pengemudi dan kurir dalam layanan angkutan berbasis aplikasi.

Dengan meningkatnya jumlah pengaduan, langkah-langkah konkret dari pemerintah sangat diperlukan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi secara adil. Meskipun beberapa kasus sudah mulai diselesaikan, tantangan besar masih terlihat di depan mata. Upaya kolaboratif antara Kemenaker dan semua pihak terkait tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap pekerja bisa menikmati THR-nya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

More Stories
see more