Pada akhir tahun 2025, industri asuransi di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan total 144 perusahaan yang telah memenuhi persyaratan ekuitas. Hal ini merupakan peningkatan dibandingkan tiga bulan sebelumnya. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pengawasan khusus untuk lembaga jasa keuangan yang menghadapi tantangan finansial. Dalam konferensi pers pada Mei 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa enam perusahaan asuransi serta reasuransi telah masuk dalam pengawasan khusus guna meningkatkan kondisi keuangannya.
Di tengah langkah-langkah pengawasan, sebanyak 11 dana pensiun (dapen) juga termasuk dalam daftar pengawasan khusus. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu, yang mencerminkan upaya positif dari pihak terkait. Namun, tujuh perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan ketat karena memiliki rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi yang rendah, yaitu kurang dari 80%. Selain itu, beberapa perusahaan mengalami kesulitan dalam modalisasi, sehingga sulit untuk menutup defisit mereka dan memenuhi standar kesehatan minimum yang ditetapkan oleh regulator.
Dari sisi pemegang saham, kemampuan untuk menyuntikkan modal tambahan juga menjadi kendala utama. Ketidakmampuan ini dapat memperlambat proses penyehatan perusahaan dan menciptakan hambatan bagi pencarian investor strategis yang potensial.
Sebagai seorang pembaca, informasi ini memberikan gambaran tentang pentingnya pengaturan yang kuat dan pengawasan yang efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Upaya OJK untuk melibatkan diri secara aktif dalam membantu perusahaan-perusahaan yang menghadapi tantangan finansial menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas industri asuransi. Ini juga mengingatkan kita akan pentingnya manajemen risiko yang baik serta transparansi dalam operasional bisnis agar bisa mencegah masalah serupa di masa depan.