Banyak warga negara Indonesia memahami konsep asuransi, namun hanya sedikit yang benar-benar menggunakannya. Data dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan bahwa tingkat literasi asuransi mencapai 76,25%, meningkat secara signifikan dibandingkan tahun 2022 sebesar 31,72%. Namun, indeks inklusi asuransi justru turun dari 16,63% pada tahun 2022 menjadi 12,21% di tahun 2024. Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara, menyatakan bahwa ini adalah tantangan besar bagi industri asuransi. Dengan dukungan sosialisasi dan regulasi, diharapkan inklusi asuransi dapat ditingkatkan melalui program-program seperti asuransi wajib.
Dalam upaya untuk meningkatkan inklusi asuransi, para pelaku industri tengah mempertimbangkan beberapa skema asuransi wajib. Salah satu contohnya adalah produk Third Party Liability (TPL), yang memberikan perlindungan kepada pihak ketiga akibat kerugian yang disebabkan oleh kendaraan bermotor tertanggung. Saat ini, kepemilikan asuransi kendaraan bersifat sukarela, tetapi berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan akan menjadi kewajiban bagi semua pemilik mobil dan motor mulai Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan terkait asuransi wajib ini saat ini sedang dalam tahap persiapan. Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan kebijakan terkait dana pensiun wajib bagi tenaga kerja di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penggantian pendapatan pekerja saat pensiun, yang saat ini masih di bawah standar internasional.
Program-program tersebut diharapkan mampu menciptakan kesadaran yang lebih besar tentang pentingnya perlindungan asuransi di kalangan masyarakat. Meskipun banyak individu mengenal asuransi, mereka belum sepenuhnya merasakan manfaatnya. Melalui implementasi asuransi wajib dan peningkatan sosialisasi, diharapkan tingkat inklusi asuransi dapat ditingkatkan secara signifikan.
Penerapan asuransi wajib dan regulasi baru diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk menutup celah antara literasi dan inklusi asuransi di Indonesia. Program ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi individu, tetapi juga untuk meningkatkan stabilitas finansial masyarakat luas dalam jangka panjang.