Tanaman herbal asli Indonesia, yang dikenal dengan nama kratom, kini menjadi salah satu komoditas unggulan yang menarik perhatian pasar internasional. Dengan keunggulan manfaatnya sebagai pengobatan tradisional, tanaman ini telah berhasil menembus pasar Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara lainnya. Menurut data statistik terbaru, AS menjadi pelanggan terbesar dari ekspor kratom Indonesia, mencapai lebih dari 4.000 ton dalam setahun. Meskipun demikian, status legalitasnya di berbagai negara tetap menjadi isu penting yang harus dihadapi oleh produsen domestik.
Berawal dari hutan Kalimantan, tanaman tropis ini mulai berkembang pesat sebagai bahan alami untuk meningkatkan stamina tubuh serta membantu proses detoksifikasi. Data Kementerian Perdagangan mencatat bahwa DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur adalah wilayah utama yang mendukung ekspor produk ini. Kontribusi nilai ekspor tertinggi disumbangkan oleh ibu kota, yakni sekitar 60% dari total nilai penjualan.
Pasar global memberikan peluang besar bagi industri kratom Indonesia. Di AS, meskipun belum sepenuhnya dilegalkan oleh FDA, permintaan akan produk ini terus meningkat. Produk olahan seperti ekstrak kratom dijual dengan harga tinggi, mencapai US$ 6.000 per kilogram. Namun, tantangan terkait regulasi di tiap negara memerlukan strategi pemasaran yang cermat untuk menjaga kualitas dan reputasi produk.
Kratom memiliki sejarah panjang dalam penggunaannya sebagai obat tradisional. Beberapa khasiatnya meliputi pengurangan rasa sakit, mengatasi kecemasan, hingga meningkatkan vitalitas tubuh. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut bahwa produk ini dapat dikonsumsi dalam bentuk teh atau sirup. Ia juga menekankan bahwa perdagangan kratom saat ini lebih difokuskan pada ekspor karena aturan domestik masih belum jelas.
Status legalitas kratom sempat menjadi kontroversi di Indonesia. Pada masa lalu, tanaman ini masuk dalam daftar narkotika golongan 1. Namun, setelah evaluasi mendalam, pemerintah akhirnya memberikan izin ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21 Tahun 2024. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri herbal global.
Meskipun tantangan regulasi di beberapa negara tetap ada, perkembangan positif di pasar internasional menunjukkan potensi besar bagi Indonesia. Melalui penguatan hilirisasi dan standarisasi produk, diharapkan kratom dapat terus berkembang sebagai salah satu komoditas andalan yang mendukung perekonomian nasional. Kolaborasi antara produsen lokal dan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan kesuksesan industri ini di masa mendatang.