Kantor berita CNBC Indonesia melaporkan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah memberikan respons terhadap penetapan seorang karyawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit. Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menetapkan Benny, Kepala Kantor Cabang Jakarta Bank Jatim, sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Perusahaan ini menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Kerja Audit Internal Bank Jatim. Bank Jatim telah proaktif melaporkan insiden tersebut kepada penegak hukum untuk mendukung prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menurut Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana, proses investigasi ini dimulai setelah ditemukan adanya indikasi manipulasi kredit di Kantor Cabang Jakarta. Bank Jatim menekankan komitmennya terhadap Good Corporate Governance (GCG) dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara transparan. "Dengan penerapan tata kelola yang baik, kami dapat memastikan operasional perusahaan tetap lancar dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan," ujar Fenty.
Benny diduga terlibat dalam manipulasi pemberian kredit kepada PT Indi Daya Group. Total kredit yang dicairkan mencapai Rp569,42 miliar melalui 65 Fasilitas Kredit Piutang dan 4 Fasilitas Kredit Kontraktor. Permohonan kredit tersebut menggunakan agunan fiktif seperti Surat Perintah Kerja dan invoice palsu dari beberapa BUMN. Proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung, dan Bank Jatim berupaya melakukan pemulihan aset untuk meminimalisir kerugian.
Pihak Bank Jatim juga telah melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak mengganggu kinerja keuangan di tahun ini. Selain itu, perseroan menegaskan akan tunduk pada hukum yang berlaku dan menghormati semua keputusan yang diambil oleh penegak hukum. Operasional dan layanan di Bank Jatim Cabang Jakarta dipastikan tidak akan terganggu selama penanganan perkara ini.
Fenty menambahkan bahwa Bank Jatim akan terus berkomitmen pada standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator dan memastikan bahwa proses pemulihan aset dilakukan secara optimal. Hal ini menunjukkan langkah-langkah konkrit yang diambil oleh bank untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.