Seorang dokter muda yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) kini berada dalam sorotan hukum. Muhammad Azwindar Eka Satria, pria berusia 39 tahun ini, dituduh melakukan tindakan tidak senonoh dengan merekam seorang mahasiswi saat mandi di kosnya. Insiden ini terjadi tanpa pengetahuan korban dan direkam menggunakan perangkat handphone selama delapan detik. Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa rekaman tersebut dilakukan secara diam-diam oleh pelaku.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melanggar undang-undang pornografi. Dalam konferensi pers yang digelar di markas kepolisian, Azwindar tampak menundukkan diri sambil memakai pakaian berwarna oranye. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah hukuman penjara selama dua belas tahun. Menurut keterangan polisi, meskipun korban dan pelaku tinggal di kos yang sama, Azwindar menyatakan tidak mengenal korban secara pribadi. Selain itu, dia mengakui bahwa aksi tersebut didorong oleh rasa iseng dan baru dilakukan satu kali.
Tindakan yang tidak pantas ini mendapatkan respons serius dari pihak UI. Institusi pendidikan tersebut telah memberikan pernyataan resmi dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Meskipun belum ada laporan resmi dari korban, UI menegaskan akan menangani masalah ini dengan hati-hati. Direktur Humas UI Arie Afriansyah menjelaskan bahwa individu yang bersangkutan merupakan peserta program spesialis radiologi kedokteran gigi semester kedua. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua kalangan untuk menjaga integritas dan etika moral, terutama dalam lingkungan akademik yang harus menjadi tempat yang aman dan profesional bagi setiap individu.