Berita
Tersangka Kasus Pornografi: Seorang Dokter PPDS UI Ditetapkan sebagai Tersangka
2025-04-21

Pada tanggal 21 April 2025, seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia bernama Muhammad Azwindar Eka Satria ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan tindak pidana pornografi. Perbuatan yang dilakukan oleh Azwindar melibatkan rekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi selama delapan detik saat korban sedang mandi. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah penjara selama 12 tahun. Selain itu, Universitas Indonesia telah memberikan pernyataan resmi mengecam insiden tersebut dan menyatakan bahwa mereka akan menangani situasi ini dengan serius.

Detail Kejadian dan Penetapan Tersangka

Pada hari Senin, di sebuah jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Azwindar muncul mengenakan kaus berwarna oranye sambil menundukkan kepalanya tanpa berkata apa-apa. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban tinggal di kos yang sama, meskipun Azwindar mengklaim tidak mengenal korban secara pribadi. Peristiwa rekaman ilegal tersebut hanya berlangsung selama beberapa detik namun memiliki implikasi serius.

Azwindar sendiri mengakui kepada polisi bahwa motivasi utamanya adalah rasa iseng. Ia juga menyatakan bahwa perbuatannya hanya dilakukan satu kali saja. Namun, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi hukum yang sangat berat. Di sisi lain, Universitas Indonesia merespons dengan cepat dan menegaskan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah-langkah disipliner terhadap individu yang bersangkutan.

Direktur Humas UI, Arie Afriansyah, menyampaikan bahwa Azwindar adalah peserta semester kedua dalam program pendidikan dokter gigi spesialis radiologi. Meskipun laporan resmi belum diterima langsung dari korban, UI tetap memprioritaskan integritas institusi serta perlindungan hak-hak semua pihak yang terlibat.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi, UI menekankan pentingnya etika profesional di kalangan civitas akademika dan menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari pelecehan.

Dari sudut pandang jurnalis, kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya kesadaran terhadap privasi individu dan konsekuensi hukum yang harus dihadapi ketika norma-norma dasar ini dilanggar. Tindakan seperti yang dilakukan Azwindar tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi juga merusak reputasi institusi tempat ia berkarier. Ini adalah contoh nyata bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, terlepas dari status sosial atau profesi yang dimiliki.

more stories
See more