Pasar
Ekspansi QRIS Indonesia Menyusul Sorotan dari Pemerintah AS
2025-04-21

Pengembangan sistem pembayaran QRIS (Quick Response Indonesian Standard) terus berkembang di berbagai negara, meskipun Amerika Serikat menyoroti kebijakan ini sebagai hambatan perdagangan. QRIS kini telah diterapkan di Malaysia, Thailand, dan Singapura, serta dalam proses integrasi dengan Korea Selatan, India, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Namun, pemerintahan AS melalui USTR mengkritik regulasi Bank Indonesia yang membatasi partisipasi asing dalam sistem pembayaran nasional.

Sorotan utama dari pihak AS mencakup aturan BI No. 21/2019 tentang standar QR Code nasional dan Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Kritikan ini menyoroti perlunya inklusi internasional dalam pengembangan infrastruktur pembayaran digital.

Penguatan Kolaborasi Antar Negara untuk Sistem QRIS

QRIS telah menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperluas akses pembayaran digital lintas batas. Tidak hanya membantu transaksi domestik, tetapi juga mempermudah masyarakat Indonesia saat berada di luar negeri. Integrasi QRIS dengan negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura merupakan tonggak penting dalam globalisasi teknologi pembayaran.

Kerja sama antarnegara terus berkembang, termasuk diskusi lanjutan dengan Korea Selatan, India, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Dengan adopsi QRIS, warga negara Indonesia dapat melakukan transaksi secara non-tunai melalui perbankan maupun platform non-bank. Hal ini memberikan fleksibilitas besar bagi pekerja migran Indonesia yang ingin menggunakan metode pembayaran modern tanpa ketergantungan pada uang fisik.

Penerapan QRIS tidak hanya terbatas pada sektor ritel, tetapi juga mencakup layanan transportasi dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Penggunaan teknologi ini memungkinkan interkoneksi yang lebih efisien antara sistem pembayaran lokal dan internasional. Melalui kolaborasi tersebut, Indonesia semakin memperkuat posisi dirinya sebagai pemimpin inovasi pembayaran di Asia Tenggara.

Kritik dari Pemerintah AS terhadap Regulasi BI

Terlepas dari pencapaian positif dalam ekspansi QRIS, pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) menyoroti beberapa kebijakan Bank Indonesia sebagai hambatan perdagangan. Fokus utama kritik adalah terkait Peraturan BI No. 21/2019 dan No. 19/08/2017 yang dinilai kurang inklusif bagi penyedia layanan pembayaran asing.

Pihak AS menyatakan bahwa selama pembuatan kebijakan QRIS, pemangku kepentingan internasional tidak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Selain itu, peraturan GPN membatasi kepemilikan asing hingga 20% dan melarang penyedia layanan pembayaran lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit domestik. USTR menekankan pentingnya kerangka kerja yang mendukung kolaborasi lintas batas demi kemajuan sistem pembayaran global.

Kebijakan transfer teknologi yang ditekankan oleh BI juga disorot sebagai faktor penghambat. USTR menyatakan bahwa persetujuan kerja sama harus didasarkan pada dukungan pengembangan industri dalam negeri, termasuk pengetahuan teknis. Situasi ini menciptakan tantangan tersendiri bagi Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar domestik dan komitmen terhadap standar internasional.

more stories
See more