Sebuah demonstrasi yang awalnya damai berubah menjadi bentrokan antara massa dan aparat keamanan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aksi protes terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Selasa (25/3/2025) ini menimbulkan situasi ricuh dengan adanya penggunaan gas air mata oleh polisi serta penangkapan dua mahasiswa. Demonstrasi yang semula dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi mengenai keberatan terhadap UU TNI tersebut meluas hingga merusak fasilitas umum.
Pada sore hari tanggal 25 Maret 2025, ratusan mahasiswa dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di depan Gedung DPRD Kabupaten Karawang. Mereka memprotes rencana penerapan UU TNI yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas. Namun, ketegangan meningkat saat para demonstran mencoba mendekati kompleks gedung DPRD dan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang. Langkah mereka segera dihalau oleh pasukan kepolisian yang menggunakan gas air mata sebagai upaya pengendalian kerusuhan.
Situasi semakin memanas sekitar pukul 16.00 WIB, saat beberapa individu dalam kerumunan mulai melakukan tindakan anarkis. Infrastruktur publik seperti rambu lalu lintas menjadi korban perusakan. Dua orang mahasiswa kemudian diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Kantor Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, memberikan pernyataan bahwa aksi tersebut telah melewati batas toleransi. Ia menyoroti bahwa kelompok tertentu dalam unjuk rasa tersebut bukan lagi mahasiswa, melainkan pelaku kriminal yang sengaja mengacaukan keamanan wilayah Karawang. Menurutnya, langkah tegas harus diambil untuk menjaga stabilitas daerah.
Bentrokan ini menggarisbawahi pentingnya dialog yang lebih baik antara pihak-pihak yang terlibat guna mencegah eskalasi kekerasan di masa depan. Para aktivis menekankan perlunya pemahaman lebih mendalam tentang isi UU TNI agar masyarakat dapat memberikan masukan secara konstruktif tanpa harus mengorbankan ketertiban umum.