Bank bullion pertama di Indonesia kini telah resmi beroperasi, memungkinkan masyarakat untuk menabung emas di lembaga jasa keuangan. Meskipun ini membuka peluang baru dalam investasi emas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa risiko fluktuasi harga emas tetap menjadi tanggung jawab nasabah. Konsep ini didasarkan pada sistem gold to gold, di mana penyedia layanan bank bullion harus memastikan ketersediaan emas fisik sesuai dengan permintaan nasabah. Ahmad Nasrullah dari OJK menjelaskan bahwa volatilitas harga emas mengikuti kondisi global, dan tidak ada intervensi yang dapat dilakukan. Oleh karena itu, nasabah perlu mempertimbangkan risiko ini ketika memutuskan untuk menabung emas.
Kehadiran bank bullion ini merupakan langkah penting dalam pengembangan layanan keuangan di Indonesia. Ahmad Nasrullah, salah satu pejabat senior di Otoritas Jasa Keuangan, menyampaikan bahwa tahap awal implementasi bank bullion difokuskan pada konsep gold to gold. Dalam prakteknya, nasabah yang ingin menabung emas akan disimpan dalam bentuk emas fisik. Penyedia layanan bank bullion bertanggung jawab untuk memastikan bahwa emas tersebut tersedia saat diperlukan oleh nasabah. Ini berarti bahwa setiap transaksi emas yang dilakukan oleh nasabah harus sepenuhnya di-backup oleh emas fisik yang ada, sehingga menciptakan situasi 100% full hedged.
Ahmad juga menekankan bahwa perubahan harga emas, baik naik maupun turun, akan ditanggung oleh nasabah. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa bank bullion hanya berfungsi sebagai wadah penyimpanan emas fisik tanpa melakukan intervensi terhadap harga pasar. Misalnya, jika seorang nasabah menabung emas saat harganya tinggi dan kemudian menarik simpanannya saat harganya turun, kerugian atau keuntungan tersebut akan menjadi tanggung jawab nasabah. Penyedia layanan bank bullion tidak mendapatkan keuntungan dari perubahan harga tersebut, karena mereka hanya bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan emas fisik.
Dengan demikian, keberadaan bank bullion memberikan alternatif baru bagi masyarakat untuk menabung emas. Namun, penting bagi calon nasabah untuk memahami risiko yang terkait dengan fluktuasi harga emas global. Bank bullion berperan sebagai fasilitator dalam penyimpanan emas fisik, sementara nasabah harus siap menghadapi potensi keuntungan atau kerugian akibat perubahan harga emas di pasar dunia. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan yang lebih beragam dan inovatif.