Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan rencana untuk meninjau ulang laporan terkait insentif Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan kepada pengemudi ojek online. Ada keluhan dari beberapa pengemudi yang hanya menerima sebesar Rp50 ribu, meskipun ada juga yang memperoleh jumlah lebih tinggi. Dalam surat edaran yang telah dikeluarkan, pemberian bonus ini bergantung pada kinerja dan produktivitas individu. Namun, Menteri berjanji akan membahas lebih lanjut dengan perusahaan aplikator untuk mencari solusi atas ketidaksesuaian tersebut.
Di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (27/3/2025), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan tanggapan resmi terhadap adanya isu BHR yang dianggap tidak merata. Ia menjelaskan bahwa kendati bonus tersebut disesuaikan dengan performa kerja, masih ada tantangan dalam proses penentuan kategori penerima. “Kita harus melakukan penilaian ulang terhadap sistem pengkategorian yang digunakan oleh perusahaan aplikator,” katanya dengan nada tegas.
Ditambahkan oleh Yassierli bahwa besarnya bonus memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, Kemnaker berencana menyelenggarakan pertemuan guna membahas masalah ini secara komprehensif. Meskipun demikian, jadwal pasti belum dapat ditetapkan akibat kesibukan lainnya.
Dari perspektif pembaca, informasi ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pemberian insentif bagi tenaga kerja informal seperti pengemudi ojek online. Langkah yang diambil oleh Menaker patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para pekerja. Harapannya, kebijakan ini bisa semakin adil dan mendukung kesejahteraan mereka di masa mendatang.