Berita
Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom: Sembilan Tersangka Ditetapkan
2025-05-07

Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan fiktif yang melibatkan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Kasus ini terjadi antara tahun 2016 hingga 2018, di mana sembilan perusahaan bekerja sama dengan Telkom untuk pengadaan barang senilai ratusan miliar rupiah. Proyek-proyek tersebut ternyata tidak dilaksanakan secara nyata, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.

Dalam perkembangan lebih lanjut, kejaksaan menyatakan bahwa empat anak perusahaan Telkom memilih vendor-vendor afiliasi dari perusahaan-perusahaan yang bekerja sama tersebut. Hal ini bertentangan dengan aturan internal dan eksternal Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi, karena proyek-proyek tersebut berada di luar core bisnisnya.

Penetapan Sembilan Tersangka oleh Kejaksaan

Pada Rabu, 7 Mei 2025, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta secara resmi menetapkan sembilan tersangka atas dugaan korupsi pembiayaan fiktif. Penetapan ini didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan adanya kesepakatan antarperusahaan untuk melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kenyataan lapangan. Total nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah selama periode 2016-2018.

Selama proses penyelidikan, diketahui bahwa sembilan perusahaan telah sepakat untuk menggunakan anggaran Telkom tanpa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana awal. Kejaksaan menemukan bahwa empat anak perusahaan Telkom memberikan kontrak kepada vendor-vendor afiliasi dari kelompok perusahaan tersebut. Dengan kata lain, proyek-proyek yang seharusnya mendukung operasional utama Telkom justru digunakan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Ini adalah pelanggaran serius terhadap regulasi perusahaan serta hukum yang berlaku.

Rincian Pengadaan Barang yang Bermasalah

Telah diidentifikasi beberapa proyek besar yang menjadi bagian dari skema korupsi ini. Salah satu contohnya adalah pengadaan baterai lithium ion dan genset oleh PT. ATA Energi senilai Rp64 miliar lebih. Selain itu, PT. International Vista Quanta juga terlibat dalam penyediaan smart mobile energy storage senilai Rp22 miliar. Proyek ketiga yang bermasalah adalah pengadaan material HVAC, elektrikal, dan elektronik oleh PT. Japa Melindo Pratama, dengan total nilai proyek mencapai Rp60,5 miliar.

Masing-masing proyek ini dirancang untuk memberikan ilusi aktivitas bisnis yang sah, padahal sebenarnya tidak ada pekerjaan nyata yang dilakukan. Kejaksaan menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip-prinsip good corporate governance. Selain itu, PT. Telkom Indonesia sendiri telah melanggar AD/ART perusahaan dengan melaksanakan usaha di luar core bisnisnya sebagai perusahaan telekomunikasi. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran perusahaan publik.

more stories
See more