Sebuah insiden memilukan terjadi di Way Kanan, Lampung, ketika tiga anggota kepolisian ditembak hingga tewas oleh seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial Kopda B. Kejadian ini terungkap saat operasi penggerebekan arena judi sabung ayam. Selain Kopda B, Peltu YHS juga turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perjudian. Kini, keduanya sedang menjalani proses penahanan di Markas Denpom II/3 Lampung.
Pada Rabu (25/3/2025), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dari Wadansuspom AD mengumumkan rincian kasus tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Lampung. Menurutnya, Kopda B bertanggung jawab langsung atas penembakan yang menewaskan tiga polisi, termasuk Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya. Sementara itu, Peltu YHS didakwa terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal yang menjadi sasaran penggerebekan tersebut.
Mayjen Eka menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai mekanisme hukum militer. "Kami bekerja sama dengan Polda Lampung dan Polres Way Kanan untuk menyusun laporan resmi tentang insiden ini," katanya. Koordinasi antarinstansi ini penting agar semua aspek hukum dapat diproses secara adil dan transparan.
Dalam tahap penyidikan, Dandim setempat menerbitkan surat penahanan sementara untuk kedua tersangka. Surat ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan investigasi lebih lanjut hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum militer ini menunjukkan komitmen TNI untuk menindaklanjuti pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Insiden ini tidak hanya menyoroti pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan tetapi juga menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik ilegal seperti perjudian. Kasus penembakan yang tragis ini telah membuka mata publik akan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum.