Sebuah insiden kebakaran terjadi di sebuah rumah kontrakkan yang berlokasi di Jalan Gang E, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Peristiwa ini mengakibatkan korban jiwa serta kerugian material signifikan. Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman memberikan keterangan terkait penyebab dan proses penanganan kebakaran. Insiden tersebut dipicu oleh ledakan tabung gas yang kemudian menyebarkan api ke seluruh area kontrakan.
Pada kejadian ini, dua anggota keluarga dinyatakan meninggal dunia akibat serangan api, sementara istri korban mengalami luka bakar parah. Tim pemadam kebakaran berhasil mengendalikan situasi sekitar pukul 04.00 WIB setelah menerima laporan darurat dari warga sekitar.
Menurut keterangan resmi dari pejabat setempat, ledakan awal disebabkan oleh kebocoran tabung gas yang digunakan untuk memasak. Api dengan cepat menyebar ke bagian lain dari kontrakan, menciptakan situasi darurat bagi penghuni rumah.
Saat peristiwa terjadi, satu keluarga sedang beraktivitas di dapur ketika ledakan pertama terdengar. Istri korban sempat melihat kobaran api yang semakin besar dan langsung meminta bantuan kepada tetangga. Setelah itu, warga sekitar dengan sigap menghubungi petugas pemadam kebakaran. Dalam waktu singkat, sebelas unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan mulai melakukan upaya pemadaman. Proses ini berlangsung selama hampir 30 menit sebelum api sepenuhnya terkendali pada pukul 04.00 WIB.
Hasil dari insiden ini adalah hilangnya dua nyawa dari satu keluarga. Selain itu, istri korban mengalami cedera serius akibat luka bakar luas. Nilai kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah sebagai akibat dari kerusakan total kontrakan tersebut.
Setelah kebakaran berhasil dipadamkan, petugas medis mendapati dua mayat di dalam reruntuhan bangunan. Identifikasi korban dilakukan dengan cepat, dan diketahui bahwa mereka adalah kepala keluarga bernama Suryadi (50 tahun) dan putrinya Egi (22 tahun). Sementara itu, istri korban dirujuk ke fasilitas medis terdekat untuk penanganan luka bakar yang mencakup sekitar 70% tubuhnya. Diperkirakan biaya pemulihan properti akan mencapai Rp500 juta, belum termasuk kerugian barang-barang pribadi yang terbakar.