Berita
Kebijakan Baru Gubernur Jakarta: Pembebasan PBB-P2 untuk Rumah dan Apartemen
2025-03-26

Sebuah kebijakan baru diberlakukan oleh pemimpin ibu kota Indonesia untuk meringankan beban warganya. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi meluncurkan program pembebasan pajak tanah dan bangunan bagi rumah dan apartemen dengan nilai tertentu. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, semua rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar mendapatkan fasilitas ini. "Kami ingin memastikan bahwa setiap penduduk Jakarta dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang berkelanjutan," ungkapnya dalam sebuah konferensi pers.

Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga diperluas kepada penghuni apartemen. Untuk unit-unit apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta, pemerintah daerah memberikan keringanan penuh atas kewajiban pajak tahunan mereka. Menurut Pramono, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah serta mendorong stabilitas ekonomi lokal. Selain itu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk satu unit pertama milik warga Jakarta.

Penerapan kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kesetaraan sosial. Dengan mengelola anggaran secara bijaksana, Gubernur Pramono berharap agar lebih banyak lagi program pro-rakyat dapat direalisasikan. Kebijakan ini tidak hanya memberikan dukungan langsung kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Pengelolaan fiskal yang baik akan menjadi fondasi penting bagi masa depan Jakarta yang lebih sejahtera dan berdaya saing tinggi.

more stories
See more