Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam. Peraturan ini, yang berlaku sejak 1 Maret 2025, bertujuan untuk memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Aturan ini mencakup persyaratan penempatan dana dalam sistem keuangan Indonesia dengan ketentuan yang lebih ketat dibandingkan regulasi sebelumnya.
Pengusaha yang melakukan ekspor sumber daya alam wajib menempatkan seluruh devisa hasil ekspornya dalam rekening khusus di lembaga pembiayaan ekspor atau bank yang beroperasi dalam valuta asing. Penempatan ini harus dilakukan selama minimal 12 bulan. Untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi, persentase yang harus ditempatkan adalah paling sedikit 30% selama tiga bulan. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, serta pembayaran pajak dan dividen.
Peraturan ini tidak hanya memastikan bahwa devisa tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir untuk menggunakan dana tersebut secara efektif. Penggunaan devisa ini harus sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksportir yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi sanksi administratif, seperti penangguhan layanan ekspor. Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dalam manajemen devisa dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.