Dua hakim yang memutuskan kasus Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, telah membuat keputusan final terkait hukuman mereka. Keduanya tidak akan mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan dalam perkara suap terkait pemberian putusan bebas pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Penyebab utama dari keputusan ini adalah niat mereka untuk fokus pada perbaikan diri dan keluarga masing-masing. Keputusan ini diambil setelah konsultasi mendalam dengan kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu.
Pada Jumat (9/5/2025), saat pemindahan tahanan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba, diskusi intensif dilakukan antara para hakim dan pengacara mereka. Hasilnya, Erintuah Damanik dan Mangapul memutuskan bahwa melanjutkan proses hukum melalui banding bukanlah prioritas utama mereka saat ini. “Mereka ingin menggunakan waktu ini untuk introspeksi dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi diri sendiri serta keluarga,” ungkap Philipus.
Kasus ini bermula ketika kedua hakim tersebut dinyatakan bersalah atas penerimaan gratifikasi dan suap terkait pemberian putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Majelis hakim menetapkan hukuman penjara selama tujuh tahun, yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar sembilan tahun. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Faktor yang meringankan hukuman ini adalah langkah proaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dalam mengembalikan uang hasil suap yang diterima dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Aksi restitusi ini dianggap sebagai upaya nyata untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.
Kedua hakim tersebut kini berfokus pada rehabilitasi diri. Mereka memilih jalan damai dengan sistem hukum demi menjaga harmoni internal keluarga dan memberikan contoh positif tentang pentingnya tanggung jawab moral meskipun dalam situasi sulit. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait.