Pasar
Keputusan OJK: 16 Emiten Manfaatkan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS
2025-04-08

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 16 emiten yang memanfaatkan kebijakan baru terkait pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons terhadap kondisi pasar modal yang dinilai fluktuatif signifikan. Penetapan aturan ini berlaku selama enam bulan sejak diumumkannya kebijakan pada Maret 2025, dan OJK akan terus mengawasi serta mendorong pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendapatkan data terbaru terkait realisasi buyback oleh para emiten. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya aksi cepat dari perusahaan yang telah mengumumkan rencana buyback guna memberikan dampak positif bagi pasar modal.

Pemanfaatan Kebijakan Baru oleh Para Emiten

Sixteen perusahaan terbuka telah menyampaikan niat mereka untuk membeli kembali saham mereka sendiri melalui skema buyback tanpa harus mengadakan RUPS. Ini adalah langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan nilai saham dan memperbaiki citra perusahaan di mata investor. Dengan adanya kebijakan ini, emiten memiliki fleksibilitas lebih dalam mengambil tindakan saat situasi pasar membutuhkan intervensi.

Dalam konteks ini, OJK memainkan peran penting sebagai pengatur dan pengawas. Organisasi tersebut terus memantau perkembangan terbaru dari para emiten yang telah mengajukan rencana buyback. Proses ini tidak hanya mencakup pengumpulan informasi awal tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Fleksibilitas ini dirancang untuk membantu emiten merespons dinamika pasar secara lebih efektif, seperti fluktuasi harga saham atau tekanan ekonomi lainnya. Oleh karena itu, OJK mendorong semua pihak terkait untuk memanfaatkan kesempatan ini demi stabilitas pasar modal secara keseluruhan.

Implementasi dan Kolaborasi antara OJK dan BEI

Kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi elemen kunci dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan buyback tanpa RUPS. OJK berfungsi sebagai regulator utama yang mengeluarkan aturan, sementara BEI bertindak sebagai platform tempat transaksi buyback dilakukan. Dengan demikian, kerja sama ini memungkinkan pengumpulan data yang akurat serta pemantauan aktivitas buyback secara real-time.

Koordinasi intensif antara kedua lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan integritas proses buyback. OJK juga mendorong emiten agar tidak hanya mengumumkan rencana namun juga melaksanakannya sesegera mungkin sesuai dengan kondisi pasar. Hal ini dimaksudkan agar manfaat buyback dapat dirasakan langsung oleh para pemangku kepentingan, termasuk investor institusional maupun individu. Lebih jauh lagi, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa depan.

more stories
See more