Pasar
Kontroversi Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Dampaknya pada Nasabah
2025-02-21

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah yang menolak restrukturisasi. Mereka merasa status mereka sebagai nasabah menjadi tidak jelas jika perusahaan dibubarkan. Selain itu, nasabah mempertanyakan tujuan sebenarnya dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), apakah untuk likuidasi atau penyehatan perusahaan. Hingga kini, hampir seluruh pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi dan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Namun, masih ada sejumlah kecil pemegang polis yang menolak skema tersebut.

Keberatan Nasabah Terhadap Pencabutan Izin Usaha

Nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi mengungkapkan keprihatinan mereka terkait pencabutan izin usaha perusahaan. Mereka khawatir bahwa pencabutan ini akan membuat status mereka sebagai nasabah menjadi tidak jelas. Seorang perwakilan nasabah menyatakan bahwa dengan dicabutnya izin usaha, nasabah tidak lagi memiliki tempat yang jelas untuk melanjutkan klaim mereka.

Machril, perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha berdampak langsung pada hak-hak nasabah. Ia menyoroti bahwa pencabutan ini bertentangan dengan tujuan awal restrukturisasi, yang seharusnya memulihkan kondisi perusahaan agar bisa kembali beroperasi. Machril juga mengkritik rencana penyehatan keuangan (RPK) yang seolah-olah hanya bertujuan untuk likuidasi. Menurutnya, jika likuidasi adalah tujuan awal, hal ini harus disampaikan secara transparan kepada publik dan nasabah, bukan hanya dipromosikan sebagai restrukturisasi.

Proses Restrukturisasi dan Alih Polis ke IFG Life

Sebagian besar pemegang polis Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi dan polis mereka dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pemegang polis tetap terjamin dengan produk yang lebih sehat dan relevan. IFG Life mendapatkan tambahan modal untuk membantu dalam pembayaran kewajiban kepada pemegang polis eks-Jiwasraya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi defisit keuangan melalui penyusunan RPK. RPK ini dirancang untuk memberikan pilihan sukarela kepada pemegang polis untuk melakukan penyesuaian liabilitas dengan struktur produk yang lebih sehat. Meskipun sebagian besar pemegang polis telah menyetujui skema ini, masih ada sekitar 0,3% yang belum menyetujuinya. Jiwasraya terus mengimbau para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi agar hak-hak mereka tetap terlindungi.

more stories
See more