Berita
Kontroversi Penetapan Tersangka atas Aktivitas Jurnalistik
2025-04-22

Perdebatan terjadi terkait langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Organisasi jurnalis, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), mengkritisi proses hukum tersebut dengan alasan bahwa dasar penetapan tersangka tampaknya berhubungan dengan aktivitas pemberitaan. Menurut IJTI, jika landasan utama penetapan ini berkaitan dengan konten jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian harus melibatkan Dewan Pers sebelum melibatkan jalur pidana.

Pengurus Pusat IJTI menyatakan dukungan terhadap upaya memberantas korupsi dan transparansi penyelidikan kasus suap senilai lebih dari Rp478 juta yang melibatkan Tian Bahtiar. Namun demikian, mereka mempertanyakan apakah informasi kritis yang disampaikan pers dapat langsung dikategorikan sebagai penghalang penyidikan tanpa adanya evaluasi mendalam oleh lembaga independen seperti Dewan Pers. Dalam pernyataannya, IJTI menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menetapkan bahwa setiap sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan secara non-pidana melalui mekanisme Dewan Pers.

Pendekatan yang lebih inklusif dan kooperatif diperlukan untuk menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan hak-hak pers. Penggunaan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik dapat menciptakan iklim ketakutan yang tidak hanya merugikan media tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada informasi akurat dan bebas dari tekanan. Oleh karena itu, langkah-langkah ke depan harus melibatkan dialog konstruktif antara pihak penegak hukum dan institusi pers guna memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengorbankan integritas proses hukum. Dengan demikian, kedua pihak dapat bekerja sama demi menciptakan lingkungan demokratis yang lebih baik bagi semua elemen masyarakat.

more stories
See more