Berita
KPK Menggeledah Kantor di Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Proyek di OKU
2025-04-22

Dalam upaya memerangi korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (22/4/2025). Penggeledahan ini berhubungan dengan dugaan kasus suap proyek yang melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024-2025. Enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, serta dua pihak swasta. Barang bukti elektronik dan dokumen penting berhasil disita oleh penyidik KPK, meskipun detail lebih lanjut masih akan diumumkan setelah proses selesai.

Penggeledahan di Lampung Tengah: Langkah Strategis KPK

Pada pagi hari di akhir musim semi, tim penyidik KPK tiba di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah guna mengumpulkan barang bukti terkait kasus suap proyek di wilayah lain. Lokasi yang jauh dari pusat perhatian publik ternyata menjadi salah satu sumber informasi penting bagi investigasi mereka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dokumen serta barang bukti elektronik telah berhasil diamankan selama operasi tersebut.

Investigasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kasus ini melibatkan enam individu sebagai tersangka, yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah dan M. Fahrudin, Anggota Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa ada cukup bukti permulaan terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU pada periode 2024-2025.

Seluruh tersangka kemudian menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai dari 16 Maret hingga 4 April 2025. Para penerima suap didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a, b, f, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan pihak swasta yang memberikan suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penggeledahan ini menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, bahkan jika jejaknya membawa mereka ke daerah yang tidak terduga seperti Lampung Tengah. Hal ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak agar tetap menjaga integritas, baik dalam lingkungan kerja maupun interaksi sosial. Bagi masyarakat, langkah-langkah seperti ini memberikan harapan bahwa sistem hukum di Indonesia semakin transparan dan adil. Dengan demikian, upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi dapat terus berkembang.

more stories
See more