Pasar
Langkah BEI terhadap PHK di Bank Aladin Syariah: Perlindungan Investor dan Keterbukaan Informasi
2025-04-16

Dalam perkembangan terbaru dari situasi yang mempengaruhi sektor perbankan Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menanggapi langkah PHK yang dilakukan oleh PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK). Sebanyak 72 karyawan tetap atau setara dengan 25% dari total tenaga kerja BANK mengalami pemutusan hubungan kerja. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan pentingnya penyampaian informasi material kepada para investor secara transparan melalui sistem pengungkapan informasi. Selain itu, BEI juga mendorong perusahaan untuk memberikan solusi konkret guna menjaga stabilitas operasional serta layanan bagi nasabah.

Kronologi PHK di Bank Aladin Syariah dan Tanggapan BEI

Pada awal tahun ini, kabar PHK yang mencakup berbagai divisi seperti penjualan, risiko, hukum, pengadaan, SDM, produk, teknologi informasi, dan manajemen proyek mulai beredar luas. Keputusan ini diambil dalam upaya untuk mengoptimalkan efisiensi biaya serta meningkatkan profitabilitas perusahaan yang telah merugi sejak tahun 2021. Dalam sebuah pernyataan resmi, BEI menegaskan perlunya kepatuhan terhadap regulasi yang ada saat melakukan proses PHK. Pertemuan antara BEI dan pihak terkait dilaksanakan di Gedung BEI Jakarta pada Selasa (15/4/2025), di mana Nyoman menyampaikan bahwa meskipun keputusan PHK adalah hak prerogatif manajemen, perlindungan terhadap investor harus menjadi prioritas utama.

Selain itu, BEI menekankan perlunya memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak akan mengganggu kelancaran operasional bank maupun pelayanan kepada nasabah. Situasi ini menjadi tantangan besar bagi Bank Aladin Syariah yang telah mencatat kerugian signifikan selama beberapa tahun terakhir, yaitu Rp 121,27 miliar pada 2021, meningkat menjadi Rp 264,9 miliar pada 2022, turun menjadi Rp 145,74 miliar pada 2023, dan tercatat Rp 79 miliar hingga September 2024.

Dengan kondisi finansial yang belum stabil, langkah PHK ini diharapkan dapat membantu perusahaan dalam memperbaiki performanya tanpa merusak reputasi dan kepercayaan publik.

Dari perspektif jurnalis, kasus PHK di Bank Aladin Syariah menyoroti pentingnya keseimbangan antara efisiensi biaya dan tanggung jawab sosial perusahaan. Langkah-langkah yang diambil oleh BEI menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak investor serta menjaga transparansi pasar modal. Bagi pembaca, situasi ini juga menggarisbawahi perlunya kesadaran akan risiko investasi dan pentingnya pemantauan kinerja perusahaan sebelum membuat keputusan finansial.

more stories
See more