Berdasarkan pengungkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat jumlah yang signifikan dari pegawai negara belum menyelesaikan kewajiban pelaporan harta kekayaan. Dalam rincian data, sekitar 11.114 pegawai masih tertinggal dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2024. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, total penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban ini mencapai angka 404.761 dari keseluruhan 415.875 yang wajib melapor.
Pencapaian tingkat pelaporan berbeda-beda di setiap lembaga pemerintahan. Sektor Yudikatif menjadi yang tertinggi dengan persentase laporan hampir menyentuh angka seratus persen, yakni 99,99%. Sementara itu, bidang Legislatif menempati posisi terendah dalam pelaporan, hanya mencapai angka 87,96%. Data lebih lanjut mengungkapkan bahwa di sektor Eksekutif, terdapat 332.353 penyelenggara yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka, namun baru sekitar 324.358 yang berhasil menyelesaikan kewajiban tersebut.
KPK menegaskan pentingnya transparansi dalam kepemilikan aset atau harta oleh pejabat publik. Oleh karena itu, meskipun tenggat waktu telah lewat, penyelenggara negara tetap diberi kesempatan untuk melaporkan LHKPN mereka sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan integritas diri. Melalui langkah ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif akan pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola negara demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.