Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah pengawasan pasar modal terus memantau kondisi yang masih fluktuatif. Dalam konferensi pers bulanan, Dewan Komisioner OJK menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk melindungi investor. Salah satu langkah awal yang diambil adalah penundaan transaksi short sell dan evaluasi aturan buyback saham tanpa persetujuan pemegang saham. Tujuan utamanya adalah untuk menenangkan situasi pasar yang sedang tidak stabil.
Dalam upaya menjaga stabilitas pasar modal, Inarno Djajadi, anggota Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan pasar. Menyikapi volatilitas yang tinggi, regulator ini memutuskan untuk menunda aktivitas jual pendek atau short sell sebagai langkah awal. Selain itu, OJK juga tengah mengevaluasi kebijakan buyback saham agar dapat dilakukan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini merupakan salah satu usulan yang datang dari para pelaku pasar.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada investor dalam situasi pasar yang tidak menentu. Inarno juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara regulator, pelaku pasar, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga stabilitas industri pasar modal.
Komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan investor tetap menjadi prioritas utama. Regulator ini akan terus menyesuaikan kebijakan sesuai dengan dinamika pasar dan kebutuhan pelaku industri. Melalui langkah-langkah strategis ini, diharapkan kondisi pasar bisa lebih stabil dan investor merasa lebih aman dalam melakukan aktivitas finansial.