Pengumuman pembagian dividen oleh PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) menunjukkan komitmen perusahaan terhadap para pemegang saham. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), RAJA resmi mengumumkan pembayaran dividen tunai sebesar Rp 250 miliar atau setara dengan Rp 60 per saham. Keputusan ini didasarkan pada kinerja keuangan yang kuat selama tahun buku 2024, di mana pendapatan perusahaan meningkat secara signifikan berkat kontribusi dari bisnis downstream dan upstream.
Di samping pembagian dividen, rapat juga membahas lima agenda lainnya yang penting bagi pengembangan perusahaan. Agenda pertama mencakup persetujuan Laporan Tahunan serta validasi laporan keuangan dan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024. Kenaikan pendapatan perusahaan sebagian besar dipengaruhi oleh peningkatan volume distribusi gas dan portofolio bisnis participating interest. Selain itu, agenda kedua menyetujui rincian pembagian dividen yang telah mempertimbangkan kondisi arus kas dan kebutuhan investasi masa depan, dengan payout ratio mencapai 59% dari laba bersih.
Agenda tambahan meliputi pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris, serta penetapan Kantor Akuntan Publik untuk audit tahun 2025. Selain itu, rapat juga menyetujui pemberhentian hormat dua pejabat tinggi, yakni Sumantri dan Orias Petrus Moedak, yang akan bergeser ke entitas anak perusahaan sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar juga disepakati guna menyesuaikan kegiatan usaha dengan regulasi terbaru pemerintah.
Komitmen RAJA dalam menjaga transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik tercermin dari serangkaian kebijakan yang diambil. Melalui pembagian dividen yang adil dan strategi pengelolaan jangka panjang, perusahaan menunjukkan dedikasinya untuk memberikan nilai tambah kepada pemegang saham serta memastikan pertumbuhan berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya mendukung stabilitas keuangan tetapi juga membuka peluang baru dalam ekspansi bisnis di masa mendatang.