Berita
Pemberian Batas Waktu bagi Buronan Kasus Serangan di Depok
2025-04-21

Penyidik Polda Metro Jaya telah memberikan ultimatum kepada empat pelaku buron terkait insiden pembakaran kendaraan polisi di Depok. Kejadian ini menarik perhatian luas karena melibatkan sejumlah individu yang diduga melakukan tindakan anarkis dan penganiayaan terhadap petugas keamanan. Sebelumnya, lima tersangka berhasil diamankan oleh pihak berwenang, namun penyelidikan masih terus berlangsung guna memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Senin (21/4/2025), Kombes Wira Satya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa para buronan diberi waktu 24 jam untuk menyerahkan diri secara damai. Penyidik percaya bahwa keempat individu ini memiliki peran penting dalam serangan tersebut, termasuk menghasut massa, melawan petugas, serta menyebabkan cedera fisik dengan menggunakan alat-alat tajam.

Lebih jauh, Kombes Wira menjelaskan bahwa masing-masing buronan memiliki tugas spesifik selama insiden berlangsung. THS, salah satu buronan utama, diduga menjadi tokoh sentral yang menggerakkan massa untuk melakukan aksi anarkis. Sementara itu, MS dilaporkan terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap petugas lapangan, sedangkan VS mencoba melemahkan kinerja tim keamanan dengan menggunakan proyektil seperti hebel. Terakhir, RS juga dicatat sebagai pelaku potensial dalam serangan tersebut.

Selain mereka yang masih melarikan diri, kelima tersangka yang telah ditangkap juga ditemukan memiliki peran yang sama-sama signifikan. RSR, misalnya, tidak hanya menghasut tetapi juga berperan aktif dalam menghalangi operasi penutupan portal. GR, di sisi lain, adalah individu yang bertanggung jawab atas pembakaran mobil polisi. ASR dan LS terlibat dalam merusak kendaraan dan memindahkannya ke tengah jalan, menciptakan situasi yang semakin memperparah kekacauan. Sedangkan LA, satu-satunya wanita dalam kelompok tersangka, diketahui memainkan peran penting dalam menghasut warga setempat untuk mendukung aksi tersebut.

Kombes Wira Satya menegaskan bahwa langkah-langkah hukum akan diambil apabila para buronan tidak memenuhi batas waktu yang telah ditentukan. Ia menegaskan bahwa Subdit Jatanras siap melakukan tindakan tegas jika perlu, guna memastikan keadilan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak yang terlibat.

Pemberian ultimatum ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan adil. Semua pihak yang terlibat, baik yang sudah tertangkap maupun yang masih buron, diharapkan dapat menjalani proses hukum dengan lancar tanpa adanya hambatan lebih lanjut. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa sistem hukum berfungsi dengan efektif.

more stories
See more