Pemerintah Indonesia telah mengungkap modus operandi yang digunakan oleh beberapa perusahaan eksportir untuk menghindari kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, semua eksportir wajib menempatkan 100% DHE SDA di sistem keuangan domestik selama setahun. Pemerintah akan menerapkan pengawasan ketat dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini.
Pemerintah telah melakukan analisis mendalam terhadap struktur biaya operasional dari berbagai sektor usaha, termasuk batu bara dan kelapa sawit. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi biaya yang dapat mengakibatkan pelanggaran kewajiban penempatan DHE SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah memiliki standar acuan biaya untuk setiap sektor. Dengan adanya benchmark ini, pemerintah dapat dengan cepat mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai pola. Misalnya, dalam sektor batu bara, pemerintah telah mengetahui rincian biaya secara detail. Hal yang sama berlaku untuk sektor kelapa sawit. Ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan pemantauan real-time terhadap aktivitas perusahaan eksportir, sehingga setiap penyimpangan dapat ditindak lanjuti dengan cepat.
Berbagai tindakan tegas akan diterapkan terhadap perusahaan eksportir yang melanggar kewajiban penempatan DHE SDA. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah penangguhan layanan ekspor. Ini berarti bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan dapat kehilangan hak untuk melakukan ekspor hingga mereka memenuhi kewajiban tersebut.
Kebijakan ini didukung oleh sistem pengawasan yang kuat baik dari segi keuangan maupun logistik. Setiap perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan mendapatkan sanksi administratif, termasuk pembekuan aktivitas ekspornya. Menteri Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga integritas sistem ini untuk memastikan bahwa semua eksportir mematuhi regulasi yang berlaku. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas ekonomi nasional dan memaksimalkan manfaat dari sektor ekspor sumber daya alam.