Gaya Hidup
Pengawasan Ketat terhadap Keamanan dan Kehalalan Produk Pangan di Indonesia
2025-04-21
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas kehalalan di Indonesia, melalui kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah mengungkap sejumlah produk pangan yang tidak memenuhi standar kehalalan meskipun telah bersertifikat. Temuan ini menjadi peringatan bagi konsumen untuk lebih waspada.

Perhatian: Keamanan Konsumsi Terjamin dengan Pengawasan yang Lebih Tegas

Dalam upaya menjaga kepercayaan publik, pengawasan ketat terhadap produk pangan menjadi prioritas utama BPJPH dan BPOM. Melalui kolaborasi strategis berdasarkan kesepakatan resmi, dua lembaga ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri makanan.

Pentingnya Pengujian DNA dalam Menjamin Kehalalan Produk

Metode pengujian menggunakan teknologi canggih seperti analisis DNA dan peptida spesifik telah membuktikan efektivitasnya dalam mendeteksi kontaminasi unsur haram dalam produk pangan. Teknologi ini memungkinkan identifikasi bahan-bahan yang tidak sesuai dengan standar kehalalan secara akurat dan efisien.

Misalnya, dalam kasus produk marshmallow yang ditemukan mengandung unsur babi, metode pengujian ini berhasil mendeteksi jejak DNA porcine meskipun kandungan tersebut dalam jumlah sangat kecil. Hal ini menunjukkan bahwa pengujian tidak hanya fokus pada komposisi utama, tetapi juga mencakup proses produksi dan bahan tambahan yang digunakan.

Kolaborasi Strategis BPJPH dan BPOM dalam Pengawasan Produk

Kemitraan antara BPJPH dan BPOM bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah nyata untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar. Perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengumpulan data sampel hingga pelaporan hasil pengujian kepada pihak terkait.

Berdasarkan temuan terbaru, 9 produk pangan olahan terdeteksi mengandung unsur babi, termasuk beberapa merek ternama yang sebelumnya telah mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini menunjukkan bahwa sertifikasi tidak hanya cukup sebagai dokumen formal, tetapi harus didukung oleh pengawasan berkelanjutan untuk memastikan konsistensi produk.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Standar Kehalalan

Sanksi yang diberikan kepada produsen yang melanggar regulasi kehalalan mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi hak konsumen. Dalam kasus produk-produk yang terbukti mengandung unsur babi, penarikan produk dari peredaran menjadi langkah pertama yang diambil oleh BPJPH dan BPOM.

Tidak hanya itu, produsen yang memberikan informasi tidak akurat saat registrasi juga dikenakan peringatan keras dan instruksi penarikan produk dari pasar. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku industri agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga integritas produk mereka.

Peran Publik dalam Mengawasi Peredaran Produk Pangan

Masyarakat memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan kehalalan produk pangan di pasaran. BPJPH dan BPOM mengimbau konsumen untuk aktif melaporkan produk mencurigakan melalui saluran resmi yang telah disediakan. Informasi yang diberikan oleh masyarakat dapat menjadi dasar bagi otoritas dalam melakukan tindakan lanjutan.

Untuk mempermudah akses informasi, situs resmi BPJPH dan BPOM menyediakan database lengkap mengenai status kehalalan dan keamanan produk. Selain itu, akun media sosial resmi juga sering membagikan update terkini mengenai temuan-temuan terbaru dalam pengawasan produk pangan.

Komitmennya Berlanjut: Masa Depan Industri Pangan yang Lebih Aman dan Halal

Komitmen BPJPH dan BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan akan terus diperkuat melalui inovasi teknologi dan pendekatan kolaboratif dengan stakeholders terkait. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan konsumsi yang lebih aman dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.

Dengan dukungan dari semua pihak, baik produsen maupun konsumen, harapannya industri pangan di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip etika dan kehalalan.

more stories
See more