Dalam upaya memperkuat pasar modal domestik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan strategi untuk meningkatkan peran industri asuransi. Kebijakan ini terinspirasi dari langkah global, seperti kebijakan China yang melonggarkan batas investasi saham bagi institusi keuangannya. Di Indonesia, aturan saat ini membatasi alokasi investasi saham oleh perusahaan asuransi hingga 10% untuk setiap emiten dan maksimal 40% dari total investasi. Meskipun menghadapi tekanan pada hasil investasi akibat pelemahan pasar saham, OJK tetap optimistis bahwa pertumbuhan akan terjadi pada tahun ini.
Dalam suasana ekonomi yang penuh dinamika: Pada awal musim semi di Jakarta, OJK merancang pendekatan baru guna memperkuat posisi industri asuransi sebagai investor institusional utama. Menyusul langkah regulator China yang meningkatkan batas alokasi aset ekuitas sebesar 5%, Indonesia juga mulai menyusun rencana serupa dengan tetap mempertimbangkan stabilitas pasar lokal. Berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.05/2018, pembatasan investasi saham mencapai maksimum 10% untuk setiap emiten dan 40% dari total portofolio.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pentingnya peran industri asuransi sebagai “institutional investor” dalam mendukung pasar modal nasional. Dengan memperluas ruang investasi, harapannya adalah meningkatkan partisipasi investor domestik tanpa mengabaikan prinsip asset-liability matching. Namun, performa investasi asuransi masih menghadapi tantangan signifikan, dengan imbal hasil negatif -1,19% untuk asuransi jiwa dan hanya 0,90% untuk asuransi umum. Penurunan ini dipengaruhi oleh pelemahan IHSG sebesar 14,29% secara tahunan.
Meskipun demikian, OJK optimistis bahwa tren negatif ini dapat diperbaiki pada tahun 2025. Produk unit link, yang dikenal sebagai andalan industri asuransi jiwa, diproyeksikan akan mempertahankan porsinya di kisaran 26-28% dari total premi.
Menyikapi tantangan tersebut, OJK menegaskan perlunya pendekatan hati-hati agar tidak mengganggu kesehatan finansial perusahaan asuransi. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemulihan pasar modal secara bertahap namun stabil.
Dari perspektif jurnalis: Kebijakan OJK memberikan sinyal positif tentang komitmen pemerintah untuk memperkuat pasar modal domestik melalui kolaborasi lintas sektor. Dengan memperluas peran industri asuransi, Indonesia berpotensi meningkatkan kedalaman pasar modal serta menarik lebih banyak investasi asing. Namun, kesuksesan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan OJK dalam menjaga keseimbangan antara inovasi dan regulasi ketat untuk melindungi kepentingan konsumen serta stabilitas sistemik.