Sebuah tonggak sejarah baru telah dicatat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Pada hari Jumat, 18 April 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara resmi meluncurkan sistem pembayaran jasa lingkungan yang inovatif. Peraturan ini dirilis di Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tepatnya di kawasan lereng Gunung Merapi. Acara tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Boyolali Agus Irawan dan perwakilan dari Danone Aqua. Dalam kesempatan ini, semua pihak sepakat bahwa perlindungan ekosistem hulu sungai menjadi prioritas utama untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Kehadiran aturan ini menandai langkah nyata pemerintah dalam menerapkan prinsip ekonomi lingkungan. Menurut Menteri Hanif, sistem pembayaran jasa lingkungan bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara penyedia layanan lingkungan, yaitu masyarakat lokal yang tinggal di daerah hulu sungai, dengan pengguna layanan seperti industri atau entitas bisnis yang bergantung pada pasokan air dari wilayah tersebut. Penekanan diberikan pada pentingnya keseimbangan ekologi di wilayah aliran sungai, terutama Bengawan Solo, yang saat ini mengalami degradasi parah akibat tekanan lingkungan selama musim kemarau maupun banjir saat musim hujan. Oleh karena itu, pelibatan komunitas setempat menjadi elemen vital dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Upaya pelestarian lingkungan tidak hanya berhenti pada pengumuman aturan saja. Setelah acara peluncuran, para peserta melakukan penanaman pohon di lereng Gunung Merapi sebagai simbol komitmen bersama untuk melindungi sumber daya alam. Langkah ini mencerminkan semangat kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi tantangan lingkungan hidup. Dengan adanya sistem pembayaran jasa lingkungan ini, harapan besar tumbuh bahwa generasi mendatang akan dapat menikmati alam yang lebih lestari dan berkelanjutan. Melalui kerja sama yang solid antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.